VISI MISI POLRES PALOPO
Polres Palopo merupakan bagian dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berada di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. Polres Palopo memiliki tugas pokok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di wilayah hukumnya.

Struktur Organisasi

Polres Palopo dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Di bawah Kapolres, terdapat berbagai bagian atau fungsi yang mengatur dan mengelola berbagai aspek operasional, administratif, dan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa bagian umum di Polres Palopo antara lain:
  1. Bagian Operasional: Bertanggung jawab untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan operasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan.
  2. Bagian Intelijen: Melakukan pengumpulan informasi intelijen guna mendukung kegiatan operasional dalam menanggulangi kejahatan.
  3. Bagian Reserse Kriminal: Menangani penyidikan terhadap berbagai jenis kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.
  4. Bagian Lalu Lintas: Bertugas untuk mengatur lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas di Kota Palopo.
  5. Bagian Binmas (Pembinaan Masyarakat): Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban bersama.
  6. Bagian Logistik: Menangani pengadaan dan distribusi barang-barang serta sarana prasarana yang diperlukan untuk operasional kepolisian.

Visi dan Misi

Visi dan Misi Polres Palopo umumnya dirumuskan untuk mencapai tujuan utama sebagai lembaga DPRD Kota Palu hukum yang efektif, profesional, dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Contoh umum dari Visi dan Misi Polres dapat meliputi: Visi: "Menjadi Polres yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kota Palopo." Misi:
  1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat: Melaksanakan tugas pokok Polri dalam mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi gangguan kamtibmas.
  2. Menegakkan Hukum Secara Adil dan Berkeadilan: Melakukan penegakan hukum dengan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
  3. Memberikan Pelayanan Prima: Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengutamakan kecepatan, ketepatan, dan kesopanan dalam memberikan layanan.
  4. Membangun Sinergi dengan Masyarakat: Membangun kerjasama yang baik dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan stakeholder lain untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
  5. Meningkatkan Profesionalisme Personel: Mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM Polri melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan secara berkelanjutan.

Kegiatan dan Program

Polres Palopo juga dapat memiliki berbagai program dan kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, seperti:
  • Program Pendidikan dan Pembinaan Masyarakat: Melalui kegiatan penyuluhan tentang hukum, kegiatan sosial, dan edukasi kepolisian bagi masyarakat.
  • Operasi Kepolisian: Melaksanakan operasi dalam skala besar maupun kecil untuk menanggulangi tindak kejahatan yang marak terjadi di wilayahnya.
  • Kegiatan Preventif: Melakukan patroli dan razia untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di tempat-tempat yang rawan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Polres Palopo, termasuk kegiatan terbaru, program yang sedang dijalankan, serta layanan yang tersedia, disarankan untuk mengunjungi situs web resmi mereka atau menghubungi langsung kantor Polres Palopo. https://pidesietemares.com/

SYARAT DAN KETENTUAN

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
PERSYARATAN SKCK BARU
  • BUKTI PEMBAYARAN (WAJIB DICETAK)
  • KODE PENDAFTARAN
  • FC KTP ( yang dikeluarkan DISPENDUK KAB. ) 1 Lmbr
  • FC Kartu Keluarga 1 Lmbr
  • FC Akte Kelahiran/Tanda Kenal Lahir/Ijazah 1 Lmbr
  • FC Passport (Khusus Ke Luar Negeri ) bagi yang punya 1 Lmbr
  • Photo 4x6 Background Merah 3 Lmbr (bukan foto selfie)
PERSYARATAN SKCK PERPANJANGAN
  • BUKTI PEMBAYARAN (WAJIB DICETAK)
  • KODE PENDAFTARAN
  • FC KTP ( yang dikeluarkan DISPENDUK KAB. ) 1 Lmbr
  • FC Kartu Keluarga 1 Lmbr
  • FC Akte Kelahiran/Tanda Kenal Lahir/Ijazah 1 Lmbr
  • FC Passport (Khusus Ke Luar Negeri ) bagi yang punya 1 Lmbr
  • Photo 4x6 Background Merah 3 Lmbr (bukan foto selfie)
  • FC SKCK Lama/FC Kartu Sidik Jari

Pihak Pusat Lainnya :

Senin, 22 Juli 2024

PENGUNJUNG WEB